Kabar Baik, Capres Anies Baswedan Akan Gratiskan PBB Jika Terpilih

0
99
Kabar Baik, Capres Anies Baswedan Akan Gratiskan PBB Jika Terpilih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 17-10-2019

Calon Presiden Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bagi warga ibu kota. Kebijakan tersebut adalah menggratiskan PBB dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut disampaikan melalui video bertajuk #DariPendopo yang tayang melalui kanal YouTube pribadi.

Anies menjelaskan bahwa PBB gratis untuk 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama luas bangunan. Melansir dari Suara.com, Anies menyatakan setiap keluarga membutuhkan ruang untuk tinggal, baik dari keluarga miskin maupun kaya.

Penggratisan PBB tersebut bertujuan memberi keringanan untuk setiap warna dalam memenuhi tempat tinggal.

Kebijakan Inovatif Penggratisan PBB dari Calon Presiden Anies Baswedan

Kebijakan penggratisan PBB ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan dasar hidup manusia. Penentuan angka 60 meter pertama dan 36 meter pertama merujuk pada ketentuan Kementerian PUPR.

Asumsinya, setiap rumah dengan luas tersebut dapat dihuni oleh empat orang atau satu keluarga. Jika ada rumah berukuran 200 meter, maka 60 meter pertama tidak kena pajak.

Sedangkan untuk 140 meter persegi berikutnya barulah kena pajak. Sebab, 60 meter pertama adalah kebutuhan hidup manusia. Melalui prinsip tersebut, maka setiap manusia berhak mendapatkan ruang untuk hidup.

Kebijakan penggratisan PBB dari calon presiden Anies Baswedan ini berlaku hanya untuk rumah tinggal. Sedangkan untuk tempat usaha, aturan pajak tetap seperti aturan yang berlaku.

Penggratisan PBB untuk Rumah Ibadah dan Profesi Guru

Penggratisan PBB ini tidak hanya berlaku untuk rumah pribadi saja. Simak siapa saja yang mendapatkan kebijakan penggratisan PBB berikut ini:

1. Guru, Pensiunan ASN, Pensiunan TNI/Polri dan Pahlawan  Kemerdekaan

Melansir DetikNews, Anies Baswedan juga akan membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk guru. Namun, Anda yang merupakan pensiunan ASN, dan pensiunan TNI/Polri.

Untuk mendapatkan pembebasan pajak, warga dapat mengajukannya melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan penggratisan PBB hingga 2 generasi bagi guru, pensiunan ASN, dan Purnawirawan TNI/Polri.

Sedangkan untuk sisanya akan mendapatkan gratis hingga 3 generasi, mulai dari pahlawan hingga penerima bintang jasa dari presiden. Hal ini sesuai dengan pasal 2 huruf b, c, d dan e Pergub nomor 42 tahun 2019.

Untuk lebih jelaskan, berikut ini daftar orang-orang yang berhak bebas dari pajak bumi dan bangunan:

  • Orang pribadi yang memiliki profesi guru dan tenaga kependidikan, atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
  • Veteran dan perintis kemerdekaan.
  • Penerima gelar Pahlawan Nasional.
  • Juga untuk penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden RI.
  • Mantan presiden serta mantan wakil presiden.
  • Berlaku juga untuk mantan gubernur dan mantan wakil gubernur.
  • Purnawirawan.
  • Pensiunan PNS.

2. PBB Gratis untuk Rumah Ibadah

Pembebasan pajak bumi dan bangunan selanjutnya berlaku untuk rumah ibadah atau rumah untuk kegiatan keagamaan. Pembebasan pajak dasarnya yaitu dalam Pergub DKI nomor 26 tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur pengenaan PBB-P2 atas objek yang melayani kepentingan umum di bidang keagamaan. Pasal 2 Pergub nomor 26 tahun 2022 menyebutkan bahwa besaran pajak 0 persen.

Namun, Anda perlu memahami bahwa kebijakan 0 persen PBB ini tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya komersial. Kebijakan ini terdapat dalam pasal 2 poin 2 Pergub nomor 26 tahun 2022.

Warga yang belum memahami aturan dari Anies Baswedan dapat datang langsung cek di setiap kecamatan setempat. Proses untuk mengurus penggratisan PBB sangat cepat dan mudah.

Jika Anies Baswedan menjadi presiden, maka kebijakan-kebijakan sukses dan inovatif dapat dirasakan secara oleh seluruh penduduk Indonesia. Termasuk kebijakan penggratisan PBB yang memihak rakyat.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-4524197/anies-resmi-terbitkan-pergub-penggratisan-pbb-termasuk-guru

https://metro.tempo.co/read/1623860/anies-baswedan-gratiskan-pbb-p2-untuk-rumah-tempat-kegiatan-keagamaan

https://amp.suara.com/news/2022/07/15/190708/gratiskan-pbb-lahan-60-meter-dan-bangunan-36-meter-anies-keluarga-kaya-dan-miskin-butuh-rumah-tinggal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here